Sabtu, 30 Mei 2015

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBAGUNAN

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBAGUNAN
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Pengampu : Fatma Ainie, S. IP




Disusun Oleh:
1.     Abadi Setiawan
2.     Indra Firmansyah
3.     Mahsusotun Nafisah





Porgram Studi Teknik Informatika Semester I
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ) JAWA TENGAH DI WONOSOBO
TAHUN 2013-2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Alasan Pemilihan Judul
                 Pancasila sebagai paradigma pembangunan merupakan pembangunan yang  membutuhkan berbagai macam usaha yang serius. Pembangunan tidak hanya berupa materi saja, namun juga sebuah moral dan spiritual bangsa, karena pancasila adalah sebagai dasar pedoman negara Indonesia. Dengan menerapkan nilai nilai pancasila maka akan membangun nilai-nilai budi pekerti yang baik.
                 Alasan pemilihan judul pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah karena pancasila sebagai dasar negara yang mencakup segala aspek begitu pula pancasila sebagai paradigma pembangunan.  
B.     Latar Belakang
                 Untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan, seseorang pasti akan melakukan hal yang paling mendasar untuk mewujudkan cita-citanya. Membuat rancangan serta rincian yang mendetail tentang apapun yang diperlukan untuk memenuhi itu semua. Sama halnya dengan sebuah suatu negara yang memiliki cita-cita. Di negara berkembang tentunya masih banyak cita-cita yang belum bisa diraih, seperti negara Indonesia. Dalam mewujudkan cita-cita yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, Indonesia melakukan beberapa hal yang bisa membangun negara dan juga bangsanya.
                 Pembangunan yang dilakukan sebuah negara Indonesia tidak hanya melalui sebuah rancangan saja, namun juga telah melewati sebuah pemikiran yang serius untuk tercapainya negara sesuai dengan pancasila sebagai dasar negara. Pembangunan yang tidak semena-mena ini membutuhkan berbagai macam usaha yang serius. Pembangunan tidak hanya berupa materi saja, namun juga sebuah moral dan spiritual bangsa. Dalam pembahasan selanjutnya akan dijelaskan mengenai pembangunan dan dalam bidang-bidang tertentu.
                


BAB II
PERMASALAN
1.      Apa pengertian paradigma pembangunan?
2.      Mengapa pancasila Sebagai paradigma pembangunan ?
3.      Apa saja nilai-nilai Pancasila yang dapat diterapkan sebagai Paradigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan?
4.      Bidang apa sajakah yang mencangkup Pancasila sebagai Paradigma pembangunan?




BAB III
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Paradigma Pembangunan
Paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditahun 1483 yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola. Sedangkan dalam  bahasa Yunani disebut paradeigma (paradeiknunai) yang berarti untuk “membandingkan”,“bersebelahan”(para) dan memperlihatkan (deik). Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
.
2.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif  menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga.
b. Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial.
c. Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas atau keseluruhan.
 Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
3.       Nilai-nilai Pancasila yang dapat diterapkan sebagai Paradigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Berdasar pada sila ketiga dari pancasila, yaitu persatuan Indonesia. Pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya yang beragam di seluruh nusantara yang menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Diperlukan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Sedangkan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan, memiliki arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena Negara juga memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya. Nilai-nilai pancasila dalam penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan adalah :
a. Sila pertama dan kedua : Pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sila Ketiga : Pertahanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga sebagai warga Negara.
c. Sila keempat : Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
d. Sila kelima : Pertahanan dan keamanan harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.

Membaca buku acuan dan referensi lain, dapat dimengerti tentang Pancasila sebagai Pardigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Sehingga dapat diambil suatu kesimpulan bahwa nilai-nilai dari pancasila dapat dijadikan suatu paradigma atau kerangka pemikiran dalam pembangunan nasional.
4.      Bidang Yang Mencangkup Pancasila Sebagai Paradiga Pembangunan





BAB IV
PENUTUP
A.   Kesimpulan
                 Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa pembangunan yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan.
                 Hakekat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung pengertian bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila
BAB V
KRITIK DAN SARAN
                 Adapun saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas Indonesia.
                 Dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap dan perilaku kita. Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami secara mendalam, menyeluruh, dan kontekstual.








DAFTAR PUSAKA
1.       Syaiful Adly, Pancasila sebagai Paradigma (IT Konsultan Jakarta. 2010) 1Hlm.
2.       Rahmat Hidayat, Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional (forester-untad.blogspot.com)1 hlm.
3.       Faridah Bahiyah, Pancasila Sebagai Paradigma Pembangnan Nasional (Id.wikipedia.org.2011) 1hlm.
4.       Rochim Udin, Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan (belajarnegara@blogspot.com.2013) 1hlm.



Kamis, 17 Mei 2012

NATO Gagal Investigasi Tewasnya Warga Sipil Libya

NATO Gagal Investigasi Tewasnya Warga Sipil Libya





- Sebuah organisasi pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), meminta NATO menyelidiki tewasnya warga sipil dalam serangan udara di Libya tahun lalu.

Human Rights Watch, meyakini sebanyak 72 warga Libya meninggal dunia dalam serangan udara NATO tersebut, dan menyatakan organisasi itu harus bertanggungjawab.

"Kami meminta dilakukan penyelidikan yang cepat, dapat dipercaya dan seksama," ujar perwakilan HRW, Fred Abrahams, seperti dikutip dari BBC, Senin (14/5/2012).

Dalam laporannya, HRW mengatakan telah mempelajari rincian bukti kematian warga sipil dalam delapan serangan udara terpisah yang dilakukan NATO tersebut.

HRW membeberkan, pemboman pertama NATO, menewaskan sebanyak 14 orang, disusul 18 orang lainnya, pada serangan kedua, yang tengah membantu para korban sebelumnya.

Organisasi HAM lainnya, Amnesty International, pada bulan Maret kemarin mengatakan telah mendata jumlah korban tewas dalam serangan udara tersebut yaitu 55 orang, termasuk 16 anak-anak dan 14 perempuan.

Amnesty menyatakan kecewa karena NATO gagal untuk menginvestigasi kasus tersebut.

Namun NATO, menyatakan tidak dapat mengkonfirmasi kematian tersebut, sehingga tidak dapat mengambil tanggung jawab.

Pesawat NATO melakukan serangan mendadak tahun lalu, dengan sasaran pasukan tentara yang setia terhadap Kolonel Muammar Gaddafi.

Michael Washington Tewas Ditikam Pisau Dapur

Michael Washington Tewas Ditikam Pisau Dapur



TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara dua keluarga bertetangga saling melempar telur, seorang yang tidak berdosa harus kehilangan nyawanya.

Michael Washington, (31), tewas ditusuk di bagian belakang tubuhnya oleh Juan Antonio Rivera menggunakan pisau dapur. Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di wilayah San Antonia, Amerika Serikat (AS), Selasa (15/5/2012).

Kasus ini berawal, ketika dua tentangga yang bertetangga, saling melempar telur satu sama lain. Pertengkaran ini tidak diketahui apa penyebabnya. Saat itu Michael kemudian mengantar seorang dari mereka yang berseteru, ke rumah. Saat itulah ia kemudian diserang oleh Michael diserang oleh Juan.

Jaksa penuntut dalam kasus itu, Wayne Hampton, mengungkapkan, Juan melakukan hal itu lantaran, takut akan keselamatan dirinya. Setelah diancam akan dibunuh oleh seorang tetangganya setelah insiden lempar telur tersebut.

Di sejumlah negara bagian di AS, melemparkan telur kepada seseorang merupakan tindak pidana, yaitu penyerangan. Dalam sejumlah kasus pelemparan telur ke arah kendaraan atau rumah, dianggap sebagai tindakan vandalisme. (yahoo.com)

Indonesia Bisa Asingkan Malaysia di ASEAN

Indonesia Bisa Asingkan Malaysia di ASEAN



Poempida Hidayatulloh (tengah)

Berita Terkait: Malaysia Diduga Jual Organ TKI

    * Anis: SBY Harus Evaluasi Kinerja Menteri
    * Pemerintah Akui Banyak Kendala Mengurus TKI
    * Modus Penembakan Tiga TKI di Malaysia Harus Diungkap
    * Pemerintah Tidak Serius Lindungi TKI
    * Pemerintah Jangan Berpuas Diri atas Permintaan Maaf…
    * Pemerintah Malaysia Minta Maaf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Poempida Hidayatulloh menegaskan, sikap Malaysia terhadap WNI yang terkesan tidak menghargai sangat tidak dapat diterima dan harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Indonesia.

"Seharusnya kita bisa beri Malaysia sanksi diplomatik, kita bisa asingkan dia di ASEAN," ujar Poempida, dalam diskusi Polemik bertajuk 'Mengurus TKI Setengah Hati' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2012).

Ternyata, diungkapkan Poempida, tidak hanya rakyat Indonesia yang menyoroti tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia WNI di Malaysia, bahkan hal tersebut telah dibenarkan oleh tokoh oposisi di Malaysia, Anwar Ibrahim yang sempat bertemu dengannya.

"Saya kemarin berbicara dengan Anwar Ibrahim, tokoh oposisi Malaysia, saat saya tanya mengenai kasus pelanggaran HAM dia mengatakan bahwa di Malaysia memang banyak pelanggaran HAM," kata Poempida.

Poempida tidak hanya mengomentari pelanggaran HAM WNI atau TKI di Malaysia akibat kesewenangan pihak Malaysia, tetapi menurut Poempida, hal itu juga karena ketidakseriusan pemerintah Indonesia yang selalu mengulangi kesalahannya terkait kasus-kasus yang menimpa para pahlawan devisa ini.

"Kalau masalah itu berulang-ulang berarti kita bodoh. Maaf kalau saya harus mengutip peribahasa, hanya keledai yang masuk ke lubang yang sama," tandas Poempida

Kapal Malaysia Curi Ikan di Indonesia Tak Bisa Ditangkap

Kapal Malaysia Curi Ikan di Indonesia Tak Bisa Ditangkap



PONTIANAK, KOMPAS.com - Indonesia dan Malaysia menyepakati kesepahaman, dalam pelanggaran batas wilayah laut oleh nelayan dua negara. Nelayan dari dua negara yang diketahui melewati batas wilayah, hanya perlu diusir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syarif Abdurrahman, Jumat (11/5/2012), mengatakan, dengan kesepakatan itu, nelayan Malaysia yang melanggar batas wilayah Indonesia dan sebaliknya, tidak bisa ditangkap.

"Kesepakatan itu merupakan bentuk antisipasi dari kedua negara, karena Indonesia dan Malaysia berbatasan di laut, dan persoalan seringkali terjadi akibat pelanggaran perbatasan wilayah," kata Syahrin.

Melalui kesepakatan dengan Malaysia dan sejumlah negara sekitar, Indonesia berhasil memulangkan 210 dari 217 nelayan yang sempat ditangkap karena dinilai melanggar batas wilayah.

Namun, implementasinya bisa menimbulkan persoalan jika pengawasan tidak diperketat. Nelayan yang sudah mencuri, bisa saja mengaku tidak tahu batas wilayah dan hanya akan mendapat pengusiran, bukan penangkapan.

Malaysia Pelanggar Perbatasan Indonesia Terbanyak

Malaysia Pelanggar Perbatasan Indonesia Terbanyak:

Ditahun 2008 - 2009, pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.

Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi I dengan menteri-menteri di jajaran Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta, Senin (2 Maret 2009).  Menkopolhukam Widodo AS (pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode I)  itu memaparkan tentang berbagai pelanggaran terhadap wilayah RI yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2008.

Dari catatan Kementrian Polhukam, Provinsi Kalimantan Timur adalah wilayah RI yang paling sering mengalami pelanggaran wilayah oleh negara lain. Untuk pelanggaran wilayah perbatasan perairan Indonesia, di perairan Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi 21 kali pelanggaran oleh Kapal Perang Malaysia dan enam kali oleh Kapal Polisi Maritim Malaysia.

Sementara di perairan lainnya sebanyak tiga kali, ucapnya. Dalam raker yang juga dihadiri Menteri Pertahanan, Kepala BIN, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri itu, Widodo mengungkapkan, pelanggaran wilayah perbatasn udara paling banyak terjadi juga di wilayah Kalimantan Timur.

Selama 2008, terjadi 16 kali pelanggaran wilayah udara di Kaltim, sebutnya. wilayah lain yang juga mengalami pelanggaran kedaulatan udara antara lain tiga kali di Papua, dua kali di wilayah Selat Malaka dan tujuh kali di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Sementara untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan patok-patok batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu, kata Widodo. Selain itu, mantan Panglima TNI ini melanjutkan, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.

Pada raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga itu, Widodo juga menjelaskan perihal berbagai tindakan atas pelanggaran kedaulatan wilayah RI. Untuk pelanggaran wilayah darat, Departeman Luar Negeri RI telah mengirimkan sejumlah nota protes ke negara pelanggar. Kasus pelanggaran wilayah darat juga dibawa ke forum Genera Border Committe (GBC) Indonesia-Malaysia maupun Joint Border Committe (JBC) Indonesia-Papua Nugini. Dan untuk pelanggaran wilayah perairan dan udara nasional, telah direspon dengan pengusiran langsung oleh satuan operasional TNI, serta pengiriman nota protes oleh Deplu, tutur Widodo. (beritahankam)

Kasus : Wilayah Indonesia Diklaim Warga Timor Leste

Kasus : Wilayah Indonesia Diklaim Warga Timor Leste

Soal klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste. Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.

Raja Amfoang, Robi Manoh mendesak pemerintah Indonesia segera menyelesaikan batas wilayah di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pemerintah Timor Leste. “Natuka adalah wilayah kita (Indonesia) dan dinyatakan sebagai zona bebas oleh kedua negara. Namun, rakyat Oecusse tetap mengklaim sebagai wilayah daratan Timor Leste sehingga menyerobot masuk sampai sejauh lima kilometer untuk berkebun di dalamnya,” kata Raja Manoh di Kupang, Minggu. Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan perundingan dengan Timor Leste untuk segera menyelesaikan batas wilayah antarkedua negara di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT itu guna mencegah terjadinya konflik antara rakyat Amfoang dengan masyarakat Oecusse di wilayah kantung (enclave) Timor Leste.
Raja Manoh berpendapat, untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut, pemerintah harus melibatkan raja-raja di Timor seperti raja Amfoang, Timor Tengah Utara, Atambua dan raja Ambeno. “Jika diselesaikan secara administratif pemerintahan antara kedua negara, saya optimistis wilayah tersebut akan jatuh ke tangan Timor Leste. Karena itu, para raja di Timor juga harus dilibatkan,” katanya. Ia mengungkapkan, batas wilayah yang sebenarnya antara RI-Timor Leste adalah Tepas, karena di tempat itulah dijadikan sebagai tempat pertemuan antara Raja Ambeno Oecusse dengan Raja Amfoang. “Raja Ambeno Oecusse sudah mengakui bahwa wilayah Natuka adalah milik Indonesia, namun sudah diserobot masuk oleh penduduk Oecusse untuk berkebun. Ini sudah tidak benar lagi,” katanya menegaskan.

Manoh menjelaskan, batas wilayah yang diserobot penduduk Oecusse dan diklaim sebagai daratan Timor Leste itu, karena mengacu pada batas wilayah provinsi yang ditetapkan ketika Timor Leste masih menjadi bagian dari provinsi ke-27 Indonesia. “Guna menghindari terjadinya konflik di tapal batas, kami harapkan pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera berunding untuk menyelesaikan batas wilayah kedua negara di Natuka,” katanya. “Masyarakat kami di sana (Amfoang) sudah menyatakan siap berperang melawan warga Oecusse jika persoalan tapal batas tidak segera diselesaikan oleh kedua negara,” tambahnya.

Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). “Lima titik yang belum final tersebut masih menunggu mediasi yang dilakukan PBB bersama pemerintah RI dan Timor Leste,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Aman Mamulak usai menghadiri pertemuan membahas persoalan perbatasan yang digelar Lantamal VII Kupang di Kupang, Kamis. Dia mengatakan, berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. “Bagaimana kita menetapkan batas laut, kalau darat saja belum selesai,” katanya. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. “Tanah yang dipersoalkan di perbatasan merupakan tanah ulayat yang menurut warga tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Semula, kata Mamulak, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. “Terkadang alur sungai masuk lebih jauh ke wilayah Indonesia, tetapi kadang masuk ke wilayah Timor Leste,” katanya. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara. Dia mengatakan, warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara. “Penyelesaian masalah perbatasan bisa dilakukan dengan adat setempat, “katanya.

Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurvei daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, terutama di lima titik yang masih menjadi sengketa. “Kami datang untuk mengumpulkan data di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste,” kata ketua tim survei Deplu, Dodie Herado, setelah bertemu dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kupang, Rabu. Lokasi yang akan di survei adalah lima titik batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum terselesaikan, yakni Imbate, Sumkaen, Haumeniana, Nilulat dan Tubana antara Oecusse dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hasil survei ini, katanya, akan disampaikan ke Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPR untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Timor Leste untuk menetapkan batas wilayah.

Survei antara lain menyangkut masalah keamanan di perbatasan, karena berdasarkan laporan yang masuk ke Deplu, aparat di perbatasan kesulitan mengamankan perbatasan karena minimnya anggaran. “Kami juga akan melihat sarana-prasarana bagi aparat keamanan yang berada di perbatasan, seperti gedung dan lainnya,” katanya. Tim ini, lanjut dia, juga akan memantau pelintas batas yang berkunjung ke Timor Leste maupun Indonesia. Pelintas batas antara kedua negara tersebut harus disiapkan kartu identitas. Selain itu, tim juga akan mencermati penangkapan terhadap warga Indonesia di Timor Leste, seperti yang dialami oleh Sekretaris Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu yang ditangkap aparat keamanan Timor Leste beberapa waktu lalu. “Kami juga mendapat infomasi bahwa warga Indonesia ditangkap di Timor Leste. Hal itu juga akan kami cermati untuk dilaporkan,” katanya.
Hasil survei ini, tambah dia, juga akan digunakan untuk meminimakan akses di perbatasan antara kedua negara, terutama di perbatasan antara masyarakat Oecusse dan Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang telah terjadi penyerobotan lahan. Langkah itu untuk menghindari kemungkinan terjadi konflik antara masyarakat di perbatasan. Menyangkut penyelesaian batas wilayah, ia mengatakan harus melibatkan masyarakat adat di perbatasan. Karena itu, pihaknya juga akan menerima rekomendasi dari masyarakat adat di perbatasan untuk menyelesaian masalah perbatasan antara kedua negara. “Masyarakat adat di perbatasan antara kedua negara perlu dilibatkan, tapi keterlibatan mereka tidak secara langsung,” katanya.

Analisis

Wilayah Indonesia diklaim warga timor letse menurut pendapat saya merupakan kasus internasional. Hal ini dijelaskan oleh mochtar Kusumaatmadja mengenai pengertian hukum internasional, Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan azas-azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara:
(1) negara dengan negara;
(2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Dalam hal ini hukum internasional yang dimaksud adalah hukum Internasional publik, bukan hukum internasional perdata, sebab hukum internasional perdata hanya mengatur hubungan perdata (antara orang perseorangan) yang melintasi batas negara, sedangkan hukum publik yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara diluar kasus perdata tersebut.

Berdasarkan pengertian tersebut, kedaulatan bangsa, dalam hal ini batas wilayah Indonesia, masuk kedalam ranah hukum publik. Hal ini jelas diatur dalam pasal 1 UUD 1945 tentang bentuk kedaulatan jo pasal 25A UUD 1945 tentang wilayah negara. Berdasarkan pasal tersebut, kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan batas zona bebas kelautan, Natuka merupakan wilayah Indonesia, namun berdasarkan kebiasaan dimana penduduk Oecusse berkebun di wilayah tersebut, sehingga mereka mengklaim wilayah tersebut merupakan wilayah Timur Letse.

Hal ini berkaitan dengan kedaulatan suatu bangsa, jika Natuka merupakan wilayah Indonesia, maka wilayah tersebut dengan jelas merupakan teritorial indonesia, yang berarti segala tindakan yang terjadi di dalamnya berlaku hukum Indonesia. Dalam hal ini, jika yang diberlakukan hukum Indonesia, maka penduduk Oecusse yang merupakan penduduk Timur Letse, telah melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan lahan Indonesia sebagai mata pencaharian tanpa ijin. Pasal yang dituntutkan antara lain masuk wilayah negara tanpa ijin, serta pidana pencurian dan penggelapan.
Selain itu, kasus ini merupakan persoalan negara dengan negara, yaitu Indonesia dengan Timur Letse, sehingga berada dalam ranah hukum Publik. Penyelesaiannya pun dapat berupa traktat, keputusan yudisial dan pengadilan arbitrase keputusan pengadilan internasional, maupun keputusan leembaga atau konferensi Internasional yang dalam hal ini dapat diselesaikan baik melalui perundingan antar kedua negara saja maupun melibatkan PBB.