Kamis, 17 Mei 2012

NATO Gagal Investigasi Tewasnya Warga Sipil Libya

NATO Gagal Investigasi Tewasnya Warga Sipil Libya





- Sebuah organisasi pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), meminta NATO menyelidiki tewasnya warga sipil dalam serangan udara di Libya tahun lalu.

Human Rights Watch, meyakini sebanyak 72 warga Libya meninggal dunia dalam serangan udara NATO tersebut, dan menyatakan organisasi itu harus bertanggungjawab.

"Kami meminta dilakukan penyelidikan yang cepat, dapat dipercaya dan seksama," ujar perwakilan HRW, Fred Abrahams, seperti dikutip dari BBC, Senin (14/5/2012).

Dalam laporannya, HRW mengatakan telah mempelajari rincian bukti kematian warga sipil dalam delapan serangan udara terpisah yang dilakukan NATO tersebut.

HRW membeberkan, pemboman pertama NATO, menewaskan sebanyak 14 orang, disusul 18 orang lainnya, pada serangan kedua, yang tengah membantu para korban sebelumnya.

Organisasi HAM lainnya, Amnesty International, pada bulan Maret kemarin mengatakan telah mendata jumlah korban tewas dalam serangan udara tersebut yaitu 55 orang, termasuk 16 anak-anak dan 14 perempuan.

Amnesty menyatakan kecewa karena NATO gagal untuk menginvestigasi kasus tersebut.

Namun NATO, menyatakan tidak dapat mengkonfirmasi kematian tersebut, sehingga tidak dapat mengambil tanggung jawab.

Pesawat NATO melakukan serangan mendadak tahun lalu, dengan sasaran pasukan tentara yang setia terhadap Kolonel Muammar Gaddafi.

Michael Washington Tewas Ditikam Pisau Dapur

Michael Washington Tewas Ditikam Pisau Dapur



TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara dua keluarga bertetangga saling melempar telur, seorang yang tidak berdosa harus kehilangan nyawanya.

Michael Washington, (31), tewas ditusuk di bagian belakang tubuhnya oleh Juan Antonio Rivera menggunakan pisau dapur. Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen di wilayah San Antonia, Amerika Serikat (AS), Selasa (15/5/2012).

Kasus ini berawal, ketika dua tentangga yang bertetangga, saling melempar telur satu sama lain. Pertengkaran ini tidak diketahui apa penyebabnya. Saat itu Michael kemudian mengantar seorang dari mereka yang berseteru, ke rumah. Saat itulah ia kemudian diserang oleh Michael diserang oleh Juan.

Jaksa penuntut dalam kasus itu, Wayne Hampton, mengungkapkan, Juan melakukan hal itu lantaran, takut akan keselamatan dirinya. Setelah diancam akan dibunuh oleh seorang tetangganya setelah insiden lempar telur tersebut.

Di sejumlah negara bagian di AS, melemparkan telur kepada seseorang merupakan tindak pidana, yaitu penyerangan. Dalam sejumlah kasus pelemparan telur ke arah kendaraan atau rumah, dianggap sebagai tindakan vandalisme. (yahoo.com)

Indonesia Bisa Asingkan Malaysia di ASEAN

Indonesia Bisa Asingkan Malaysia di ASEAN



Poempida Hidayatulloh (tengah)

Berita Terkait: Malaysia Diduga Jual Organ TKI

    * Anis: SBY Harus Evaluasi Kinerja Menteri
    * Pemerintah Akui Banyak Kendala Mengurus TKI
    * Modus Penembakan Tiga TKI di Malaysia Harus Diungkap
    * Pemerintah Tidak Serius Lindungi TKI
    * Pemerintah Jangan Berpuas Diri atas Permintaan Maaf…
    * Pemerintah Malaysia Minta Maaf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Poempida Hidayatulloh menegaskan, sikap Malaysia terhadap WNI yang terkesan tidak menghargai sangat tidak dapat diterima dan harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Indonesia.

"Seharusnya kita bisa beri Malaysia sanksi diplomatik, kita bisa asingkan dia di ASEAN," ujar Poempida, dalam diskusi Polemik bertajuk 'Mengurus TKI Setengah Hati' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2012).

Ternyata, diungkapkan Poempida, tidak hanya rakyat Indonesia yang menyoroti tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia WNI di Malaysia, bahkan hal tersebut telah dibenarkan oleh tokoh oposisi di Malaysia, Anwar Ibrahim yang sempat bertemu dengannya.

"Saya kemarin berbicara dengan Anwar Ibrahim, tokoh oposisi Malaysia, saat saya tanya mengenai kasus pelanggaran HAM dia mengatakan bahwa di Malaysia memang banyak pelanggaran HAM," kata Poempida.

Poempida tidak hanya mengomentari pelanggaran HAM WNI atau TKI di Malaysia akibat kesewenangan pihak Malaysia, tetapi menurut Poempida, hal itu juga karena ketidakseriusan pemerintah Indonesia yang selalu mengulangi kesalahannya terkait kasus-kasus yang menimpa para pahlawan devisa ini.

"Kalau masalah itu berulang-ulang berarti kita bodoh. Maaf kalau saya harus mengutip peribahasa, hanya keledai yang masuk ke lubang yang sama," tandas Poempida

Kapal Malaysia Curi Ikan di Indonesia Tak Bisa Ditangkap

Kapal Malaysia Curi Ikan di Indonesia Tak Bisa Ditangkap



PONTIANAK, KOMPAS.com - Indonesia dan Malaysia menyepakati kesepahaman, dalam pelanggaran batas wilayah laut oleh nelayan dua negara. Nelayan dari dua negara yang diketahui melewati batas wilayah, hanya perlu diusir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syarif Abdurrahman, Jumat (11/5/2012), mengatakan, dengan kesepakatan itu, nelayan Malaysia yang melanggar batas wilayah Indonesia dan sebaliknya, tidak bisa ditangkap.

"Kesepakatan itu merupakan bentuk antisipasi dari kedua negara, karena Indonesia dan Malaysia berbatasan di laut, dan persoalan seringkali terjadi akibat pelanggaran perbatasan wilayah," kata Syahrin.

Melalui kesepakatan dengan Malaysia dan sejumlah negara sekitar, Indonesia berhasil memulangkan 210 dari 217 nelayan yang sempat ditangkap karena dinilai melanggar batas wilayah.

Namun, implementasinya bisa menimbulkan persoalan jika pengawasan tidak diperketat. Nelayan yang sudah mencuri, bisa saja mengaku tidak tahu batas wilayah dan hanya akan mendapat pengusiran, bukan penangkapan.

Malaysia Pelanggar Perbatasan Indonesia Terbanyak

Malaysia Pelanggar Perbatasan Indonesia Terbanyak:

Ditahun 2008 - 2009, pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.

Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi I dengan menteri-menteri di jajaran Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta, Senin (2 Maret 2009).  Menkopolhukam Widodo AS (pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode I)  itu memaparkan tentang berbagai pelanggaran terhadap wilayah RI yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2008.

Dari catatan Kementrian Polhukam, Provinsi Kalimantan Timur adalah wilayah RI yang paling sering mengalami pelanggaran wilayah oleh negara lain. Untuk pelanggaran wilayah perbatasan perairan Indonesia, di perairan Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi 21 kali pelanggaran oleh Kapal Perang Malaysia dan enam kali oleh Kapal Polisi Maritim Malaysia.

Sementara di perairan lainnya sebanyak tiga kali, ucapnya. Dalam raker yang juga dihadiri Menteri Pertahanan, Kepala BIN, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri itu, Widodo mengungkapkan, pelanggaran wilayah perbatasn udara paling banyak terjadi juga di wilayah Kalimantan Timur.

Selama 2008, terjadi 16 kali pelanggaran wilayah udara di Kaltim, sebutnya. wilayah lain yang juga mengalami pelanggaran kedaulatan udara antara lain tiga kali di Papua, dua kali di wilayah Selat Malaka dan tujuh kali di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Sementara untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan patok-patok batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu, kata Widodo. Selain itu, mantan Panglima TNI ini melanjutkan, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.

Pada raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga itu, Widodo juga menjelaskan perihal berbagai tindakan atas pelanggaran kedaulatan wilayah RI. Untuk pelanggaran wilayah darat, Departeman Luar Negeri RI telah mengirimkan sejumlah nota protes ke negara pelanggar. Kasus pelanggaran wilayah darat juga dibawa ke forum Genera Border Committe (GBC) Indonesia-Malaysia maupun Joint Border Committe (JBC) Indonesia-Papua Nugini. Dan untuk pelanggaran wilayah perairan dan udara nasional, telah direspon dengan pengusiran langsung oleh satuan operasional TNI, serta pengiriman nota protes oleh Deplu, tutur Widodo. (beritahankam)

Kasus : Wilayah Indonesia Diklaim Warga Timor Leste

Kasus : Wilayah Indonesia Diklaim Warga Timor Leste

Soal klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste. Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.

Raja Amfoang, Robi Manoh mendesak pemerintah Indonesia segera menyelesaikan batas wilayah di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan pemerintah Timor Leste. “Natuka adalah wilayah kita (Indonesia) dan dinyatakan sebagai zona bebas oleh kedua negara. Namun, rakyat Oecusse tetap mengklaim sebagai wilayah daratan Timor Leste sehingga menyerobot masuk sampai sejauh lima kilometer untuk berkebun di dalamnya,” kata Raja Manoh di Kupang, Minggu. Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan perundingan dengan Timor Leste untuk segera menyelesaikan batas wilayah antarkedua negara di Natuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT itu guna mencegah terjadinya konflik antara rakyat Amfoang dengan masyarakat Oecusse di wilayah kantung (enclave) Timor Leste.
Raja Manoh berpendapat, untuk menyelesaikan batas wilayah tersebut, pemerintah harus melibatkan raja-raja di Timor seperti raja Amfoang, Timor Tengah Utara, Atambua dan raja Ambeno. “Jika diselesaikan secara administratif pemerintahan antara kedua negara, saya optimistis wilayah tersebut akan jatuh ke tangan Timor Leste. Karena itu, para raja di Timor juga harus dilibatkan,” katanya. Ia mengungkapkan, batas wilayah yang sebenarnya antara RI-Timor Leste adalah Tepas, karena di tempat itulah dijadikan sebagai tempat pertemuan antara Raja Ambeno Oecusse dengan Raja Amfoang. “Raja Ambeno Oecusse sudah mengakui bahwa wilayah Natuka adalah milik Indonesia, namun sudah diserobot masuk oleh penduduk Oecusse untuk berkebun. Ini sudah tidak benar lagi,” katanya menegaskan.

Manoh menjelaskan, batas wilayah yang diserobot penduduk Oecusse dan diklaim sebagai daratan Timor Leste itu, karena mengacu pada batas wilayah provinsi yang ditetapkan ketika Timor Leste masih menjadi bagian dari provinsi ke-27 Indonesia. “Guna menghindari terjadinya konflik di tapal batas, kami harapkan pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera berunding untuk menyelesaikan batas wilayah kedua negara di Natuka,” katanya. “Masyarakat kami di sana (Amfoang) sudah menyatakan siap berperang melawan warga Oecusse jika persoalan tapal batas tidak segera diselesaikan oleh kedua negara,” tambahnya.

Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). “Lima titik yang belum final tersebut masih menunggu mediasi yang dilakukan PBB bersama pemerintah RI dan Timor Leste,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Aman Mamulak usai menghadiri pertemuan membahas persoalan perbatasan yang digelar Lantamal VII Kupang di Kupang, Kamis. Dia mengatakan, berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. “Bagaimana kita menetapkan batas laut, kalau darat saja belum selesai,” katanya. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. “Tanah yang dipersoalkan di perbatasan merupakan tanah ulayat yang menurut warga tidak boleh dipisahkan,” katanya.

Semula, kata Mamulak, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah. “Terkadang alur sungai masuk lebih jauh ke wilayah Indonesia, tetapi kadang masuk ke wilayah Timor Leste,” katanya. Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara. Dia mengatakan, warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara. “Penyelesaian masalah perbatasan bisa dilakukan dengan adat setempat, “katanya.

Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurvei daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, terutama di lima titik yang masih menjadi sengketa. “Kami datang untuk mengumpulkan data di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste,” kata ketua tim survei Deplu, Dodie Herado, setelah bertemu dengan Pemerintah Provinsi NTT di Kupang, Rabu. Lokasi yang akan di survei adalah lima titik batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum terselesaikan, yakni Imbate, Sumkaen, Haumeniana, Nilulat dan Tubana antara Oecusse dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Hasil survei ini, katanya, akan disampaikan ke Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda, yang selanjutnya akan disampaikan ke DPR untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Timor Leste untuk menetapkan batas wilayah.

Survei antara lain menyangkut masalah keamanan di perbatasan, karena berdasarkan laporan yang masuk ke Deplu, aparat di perbatasan kesulitan mengamankan perbatasan karena minimnya anggaran. “Kami juga akan melihat sarana-prasarana bagi aparat keamanan yang berada di perbatasan, seperti gedung dan lainnya,” katanya. Tim ini, lanjut dia, juga akan memantau pelintas batas yang berkunjung ke Timor Leste maupun Indonesia. Pelintas batas antara kedua negara tersebut harus disiapkan kartu identitas. Selain itu, tim juga akan mencermati penangkapan terhadap warga Indonesia di Timor Leste, seperti yang dialami oleh Sekretaris Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Belu yang ditangkap aparat keamanan Timor Leste beberapa waktu lalu. “Kami juga mendapat infomasi bahwa warga Indonesia ditangkap di Timor Leste. Hal itu juga akan kami cermati untuk dilaporkan,” katanya.
Hasil survei ini, tambah dia, juga akan digunakan untuk meminimakan akses di perbatasan antara kedua negara, terutama di perbatasan antara masyarakat Oecusse dan Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang telah terjadi penyerobotan lahan. Langkah itu untuk menghindari kemungkinan terjadi konflik antara masyarakat di perbatasan. Menyangkut penyelesaian batas wilayah, ia mengatakan harus melibatkan masyarakat adat di perbatasan. Karena itu, pihaknya juga akan menerima rekomendasi dari masyarakat adat di perbatasan untuk menyelesaian masalah perbatasan antara kedua negara. “Masyarakat adat di perbatasan antara kedua negara perlu dilibatkan, tapi keterlibatan mereka tidak secara langsung,” katanya.

Analisis

Wilayah Indonesia diklaim warga timor letse menurut pendapat saya merupakan kasus internasional. Hal ini dijelaskan oleh mochtar Kusumaatmadja mengenai pengertian hukum internasional, Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan azas-azas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara:
(1) negara dengan negara;
(2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Dalam hal ini hukum internasional yang dimaksud adalah hukum Internasional publik, bukan hukum internasional perdata, sebab hukum internasional perdata hanya mengatur hubungan perdata (antara orang perseorangan) yang melintasi batas negara, sedangkan hukum publik yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara diluar kasus perdata tersebut.

Berdasarkan pengertian tersebut, kedaulatan bangsa, dalam hal ini batas wilayah Indonesia, masuk kedalam ranah hukum publik. Hal ini jelas diatur dalam pasal 1 UUD 1945 tentang bentuk kedaulatan jo pasal 25A UUD 1945 tentang wilayah negara. Berdasarkan pasal tersebut, kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan batas zona bebas kelautan, Natuka merupakan wilayah Indonesia, namun berdasarkan kebiasaan dimana penduduk Oecusse berkebun di wilayah tersebut, sehingga mereka mengklaim wilayah tersebut merupakan wilayah Timur Letse.

Hal ini berkaitan dengan kedaulatan suatu bangsa, jika Natuka merupakan wilayah Indonesia, maka wilayah tersebut dengan jelas merupakan teritorial indonesia, yang berarti segala tindakan yang terjadi di dalamnya berlaku hukum Indonesia. Dalam hal ini, jika yang diberlakukan hukum Indonesia, maka penduduk Oecusse yang merupakan penduduk Timur Letse, telah melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan lahan Indonesia sebagai mata pencaharian tanpa ijin. Pasal yang dituntutkan antara lain masuk wilayah negara tanpa ijin, serta pidana pencurian dan penggelapan.
Selain itu, kasus ini merupakan persoalan negara dengan negara, yaitu Indonesia dengan Timur Letse, sehingga berada dalam ranah hukum Publik. Penyelesaiannya pun dapat berupa traktat, keputusan yudisial dan pengadilan arbitrase keputusan pengadilan internasional, maupun keputusan leembaga atau konferensi Internasional yang dalam hal ini dapat diselesaikan baik melalui perundingan antar kedua negara saja maupun melibatkan PBB.

Beriman kepada siapakah, dan siapa penyampai yang wajib dipercaya?


Beriman kepada siapakah, dan siapa penyampai
yang wajib dipercaya?

“Dengan nama Allah yang Pemurah yang Pengasih” Q.1:1
2:21. Wahai manusia, sembahlah Tuhan kamu (Pemelihara kamu) yang mencipta kamu, dan orang-orang yang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa.
2:22. Yang membuatkan bagi kamu bumi sebagai sofa, dan langit, bangunan, dan menurunkan dari langit, air; dengannya Dia mengeluarkan buah-buahan untuk rezeki kamu. Maka janganlah mengadakan rekan-rekan bagi Allah dengan mengetahuinya.
2:23. Dan jika kamu dalam keraguan mengenai apa yang Kami menurunkan kepada hamba Kami, maka datangkanlah sebuah surah yang serupa dengan ia, dan panggillah saksi-saksi kamu, selain daripada Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
2:24. Dan jika kamu tidak buat, dan kamu tidak akan buat, maka takutilah Api, yang bahan bakarnya manusia-manusia dan batu-batu, disediakan bagi orang-orang yang tidak percaya.
Untuk sholat (wuduk)
menurut ayat al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 6:
Wahai orang-orang yang Percaya (beriman), apabila kamu berdiri untuk sholat: basuhlah muka kamu dan tangan kamu hingga siku, dan sapulah kepala kamu dan kaki kamu hingga pergelangan kaki, jika kamu dalam junub bersihkanlah diri kamu, tetapi jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau jika salah seorang antara kamu datang dari kakus (wc), atau kamu menyentuh perempuan dan kamu mendapati tiada air, maka bertayamumlah dengan debu tanah yang baik, dan sapulah muka kamu dan tangan kamu dengannya, Allah tidak menghendaki untuk membuat sebarang kesulitan bagi kamu, tetapi Dia menghendaki untuk membersihkan kamu dan supaya Dia menyempurnakan rahmat-Nya ke atas kamu, supaya kamu berterima kasih. Q.5:6
5:10. Dan orang-orang yang engkar (tidak percaya) dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah orang-orang Jahim.
42:21. Atau, adakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyariatkan untuk mereka sebagai agama, yang dengannya Allah tidak mengizinkan? Jika tidak karena Kata Ketetapan, tentu ia diputuskan antara mereka. Bagi orang-orang yang zalim, azab yang pedih.
Dimaklumi bahwa: Al-Qur’an ialah Wahyu Allah melalui Malaikat, kepada Nabi Muhammad, dan “Nabi Muhammad yang menyampaikan al-Qur’an “dan disampaikannya bahwa: Untuk sholat basuhlah muka kamu dan tangan kamu hingga siku, dan sapulah kepala kamu dan kaki kamu hingga pergelangan kaki, dan Nabi Muhammad tentu mengerjakannya persis sama, Dan Nabi Muhammad tidak mungkin menambah atau mengurangi ketentuan yang ditetapkan oleh ayat-ayat al-Qur’an, walau dengan alasan dan cara atau sebab-sebab apapun.
5:40. Tidakkah kamu tahu bahwa kepunyaan Allah kerajaan langit dan bumi? Dia mengazab siapa yang Dia mengkehendaki, dan mengampuni siapa yang Dia mengkehendaki; dan Allah berkuasa atas segala sesuatu.
5:92. Dan taatlah kepada Allah, dan taatlah kepada rasul, dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa atas rasul Kami hanyalah untuk menyampaikan yang jelas.
Menurut al-Qur’an
disampaikan oleh Nabi Muhammad:
Dan Kami menurunkan kepada kamu Kitab dengan yang benar, yang mengesahkan Kitab sebelumnya, dan mengawalnya. Maka hakimkanlah antara mereka menurut apa yang Allah menurunkan, dan janganlah mengikuti keinginan mereka untuk mengabaikan yang benar yang datang kepada kamu. Bagi setiap kamu, Kami menentukan satu peraturan, dan satu jalan yang terbuka. Sekiranya Allah menghendaki, tentu Dia membuat kamu satu umat; tetapi supaya Dia menguji kamu dalam apa yang Dia memberikan kamu. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebajikan; kepada Allah kamu kembali, kesemuanya; dan Dia memberitahu kamu apa yang padanya kamu memperselisihkan.Q.5:48
5:117. Aku hanya mengatakan kepada mereka apa yang Engkau memerintahkan aku dengannya: Sembahlah Allah, Pemelihara aku dan Pemelihara kamu. Dan aku seorang saksi ke atas mereka selama aku di kalangan mereka; tetapi setelah Engkau mematikan aku, Engkau Sendiri adalah penjaga ke atas mereka; Engkau saksi atas segala sesuatu.
6:5. Mereka mendustakan yang benar apabila ia datang kepada mereka; kelak akan datang kepada mereka berita dari apa yang mereka memperolok-olokkan.
6:21. Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah, atau dia yang mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya tidak akan beruntung orang-orang yang zalim.
Ucapan salam
menurut al-Qur’an Surah al-An’aam ayat 54:
Dan apabila orang-orang yang mempercayai ayat-ayat Kami datang kepada kamu katakanlah: “Salamun’alaikum” (kesejahteraan ke atas kamu), Pemelihara kamu menuliskan (menetapkan) untuk diri-Nya Pengasihan, bahwa sesiapa antara kamu membuat kejahatan dalam kejahilan, dan sesudah itu bertaubat dan membetulkan, maka sesungguhnya Dia, Pengampun, Pengasih. Q.6:54
."Salamun alaikum” karena kamu telah bersabar. Sangat baiknya tempat kediaman muktamad.Q.13:24
Yang malaikat-malaikat mematikan sedang mereka berkeadaan baik dengan berkata: “Salamun’alaikum” masuklah ke Taman (Surga) karena apa yang kamu telah buat.Q.16:32
.16:105. Mereka hanya mengada-adakan dusta, yang tidak mempercayai ayat-ayat Allah, dan mereka itu, merekalah pendusta-pendusta.
Difahamkan bahwa: “Ayat-ayat al-Qur’an disampaikan oleh Nabi Muhammad ” dan kita percaya bahwa Nabi Muhammad tentu berbuat dan melaksanakan dengan benar seperti perintah Allah, dengan tidak menambah atau mengurangi ataupun merobah ayat, atau bunyi pada ayat, atau makna pada isi, dari ayat-ayat yang ada pada al-Qur’an, walau dengan alasan dan cara atau tersebab-sebab apapun, al-Qur’an pedoman Nabi.
Menurut Ayat al-Qur’an
Nabi Muhammad yang menyampaikannya:
…Apabila kamu memasuki rumah berilah salam kepada diri-diri (sesama) kamu dengan “salam hormat dari Allah” yang diberkati dan baik. Begitulah Allah memperjelaskan kepada kamu ayat-ayat supaya kamu faham.Q.24:61.
Difahamkanlah: ayat yang Nabi Muhammad menyampaikannya:
…Kemudian apabila mereka datang kepada kamu, mereka memberi salam hormat kepada kamu dengan yang tidak menurut salam hormat dari Allah kepada kamu, dan mereka berkata di dalam diri-diri mereka: Mengapa Allah tidak mengazab kita karena apa yang kita mengatakan? “Cukuplah bagi mereka Jahanam” dimana mereka dipanggang-satu kepulangan yang buruk.Q.58:8
4:60. Tidakkah kamu merenungkan orang-orang yang mendakwa bahwa mereka percaya kepada apa yang diturunkan kepada kamu, dan apa yang diturunkan sebelum kamu, menghendaki untuk berhakimkan kepada Thagut dalam perselisihan mereka, dan sungguh, mereka diperintah supaya tidak mempercayainya, tetapi syaitan menghendaki untuk menyesatkan mereka dalam kesesatan yang jauh.
4:116. Allah tidak mengampunkan apa yang dengan-Nya dipersekutukan, dan Dia mengampunkan yang selain itu kepada siapa yang Dia mengkehendaki, dan sesiapa menyekutukan Allah dengan sesuatu, dia sesat dalam kesesatan yang jauh.
5:77. Katakanlah, "Wahai ahli Kitab, janganlah berlebih-lebihan dalam agama kamu, selain daripada yang benar, dan janganlah mengikuti keinginan kaum yang telah sesat sebelumnya, dan menyesatkan ramai, dan sesat lagi daripada jalan yang betul.
6:116. Jika kamu mentaati kebanyakan orang di bumi, mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah; mereka mengikuti hanya sangkaan, semata-mata dugaan
10:32. Itulah Allah, Pemelihara kamu Yang Benar; apakah ia, sesudah yang benar, melainkan kesesatan? Maka bagaimanakah kamu dipalingkan?
10:36. Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti sangkaan, dan sangkaan tidaklah berguna sedikit pun terhadap yang benar. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka buat.
10:37. Al-Qur'an ini tidak mungkin diada-adakan oleh selain daripada Allah, tetapi ia adalah satu pengesahan bagi apa yang sebelumnya, dan satu penjelasan Kitab, yang di dalamnya tiada keraguan, dari Pemelihara semua alam.
10:66. Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah segala yang ada di langit dan di bumi; mereka mengikuti, yang menyeru sekutu-sekutu selain daripada Allah - mereka tidak mengikuti apa-apa, kecuali sangkaan, semata-mata dugaan
10:82. Allah membenarkan yang benar dengan kata-kata-Nya, walaupun orang-orang yang berdosa membencinya.

Beriman kepada siapakah, dan
Siapa penyampai yang wajib dipercaya?
Al-Qur’an, disampaikan oleh Nabi Muhammad, maka bagaimana mungkin yang disampaikan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasulullah, sebagai utusan Allah, atau Nabi Muhammad sebagai penyampai ayat-ayat Allah, hendak diperbandingkan pula dengan apa yang disampaikankan oleh yang selain dia, atau yang disampaikan oleh yang bukan Nabi, apalagi jika yang disampaikannya itu dianggap lebih benar daripada Firman Allah, atau diyakini lebih benar pula daripada ayat-ayat Allah, atau lebih benar daripada al-Qur’an yang disampaikan oleh Nabi Muhammad, walaupun yang disampaikannya itu tidak sama seperti yang ada dengan ayat-ayat al-Qur’an - perintah Allah, mengapakah? Dan kita mesti ikut serta patuh kepada yang manakah? Ikut dan patuh kepada yang disampaikan oleh Rasulullah, atau ikut dan patuh kepada yang disampaikan oleh yang bukan Muhammad Rasulullah,..yang manakah?..Bagaimana ini?
An yasya Allah
menurut al-Qur’an surat al-Kahfi:
                      Dan janganlah berkata terhadap sesuatu “Aku akan membuat itu esok” Q.18:23
Tetapi hanya “An yasya Allah” (jika Allah menghendaki), dan ingatlah akan Pemelihara kamu apabila kamu lupa, dan katakanlah: Mudah-mudahan Pemeliharaku memberi petunjuk kepadaku pada sesuatu yang lebih dekat dengan yang lurus daripada yang ini. Q.18:24
18:27. Bacalah apa yang diwahyukan kepada kamu dari Kitab Pemelihara kamu; tiada yang dapat menukar kata-kata-Nya. Selain daripada Dia, kamu mendapati tiada perlindungan.
18:29. Katakanlah, "Yang benar adalah dari Pemelihara kamu; maka hendaklah sesiapa yang menghendaki, percaya; dan hendaklah sesiapa yang menghendaki, tidak percaya." Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang yang zalim, api, yang gejolaknya meliputi mereka; jika mereka meminta pertolongan, mereka diberi pertolongan dengan air yang seperti leburan tembaga merah, yang melecurkan muka-muka mereka - betapa buruknya minuman, dan betapa buruknya tempat istirahat!
18:54. Sesungguhnya Kami mengulang-ulangi untuk manusia di dalam al-Qur'an ini tiap-tiap macam persamaan; manusia adalah sesuatu yang paling banyak membantah.
18:57. Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang diperingatkan dengan ayat-ayat Pemeliharanya, lalu dia berpaling darinya, dan melupakan apa yang tangan-tangannya mendahulukan? Sesungguhnya Kami meletakkan penudung pada hati mereka supaya mereka tidak memahaminya, dan di dalam telinga mereka sumbatan; dan walaupun kamu menyeru mereka kepada petunjuk, mereka tidak akan mendapat petunjuk selama-lamanya.
18:106. Itulah balasan mereka - Jahanam, karena mereka tidak percaya, dan mereka mengambil ayat-ayat-Ku, dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olokan.

Pekanbaru, 5 September 2004

Selasa, 15 Mei 2012

tugas pkn hukum internasional

Contoh Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya Jika kalian mencari contoh sengketa internasional dan penyelesaiannya, maka mari sama-sama kita bahas tentang contoh kasus sengketa internasional yang melibatkan konflik

antar negara dan memerlukan penyelesaian yang rumit. Contoh sengketa internasional yang akan kita bahas adalah perselisihan antara Jepang dengan China yang memperebutkan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku, sengketa kedua negara besar tersebut telah berlangsung lama yaitu sejak tahun 1969. Awal mula sengketa ini adalah dari pernyataan ECAFE tentang hidrokarbon dalam jumlah besar yang menurutnya terkandung di sekitar Pulau Daioyu/Senkaku. Kemudian pada tahun 1970, Amerika Serikat dan Jepang sepakat untuk menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Dengan perjanjian tersebut, kemudian China memprotesnya, karena menurut China keberadaan pulau tersebut adalah hak miliknya. Sengketa tersebut semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut. Dan ketegangan tersebut semakin memuncak pada saat Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Walaupun China dan Taiwan terus melakukan protes, tetapi pada tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Penyelesaian sengketa internasional Penyelesaian dari kasus tersebut sangatlah rumit, karena dari masing-masing negara bersikukuh dengan hak mereka masing-masing. Ada beberapa alternatif yang ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa tersebut misalnya dengan jalan pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Namun cara penyelesaian tersebut masih tetap susah untuk dilakukan karena kasus tersebut lama-kelamaan menjadi bermuatan politik. Dengan semakin sulitnya dicapai antara kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus dilakukan adalah melalui Mahkamah Internasional. Walaupun penyelesaian tersebut cukup beresiko, namun jalan itulah yang paling efektif untuk dilakukan.
Contoh Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya Jika kalian mencari contoh sengketa internasional dan penyelesaiannya, maka mari sama-sama kita bahas tentang contoh kasus sengketa internasional yang melibatkan konflik antar negara dan memerlukan penyelesaian yang rumit. Contoh sengketa internasional yang akan kita bahas adalah perselisihan antara Jepang dengan China yang memperebutkan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku, sengketa kedua negara besar tersebut telah berlangsung lama yaitu sejak tahun 1969. Awal mula sengketa ini adalah dari pernyataan ECAFE tentang hidrokarbon dalam jumlah besar yang menurutnya terkandung di sekitar Pulau Daioyu/Senkaku. Kemudian pada tahun 1970, Amerika Serikat dan Jepang sepakat untuk menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Dengan perjanjian tersebut, kemudian China memprotesnya, karena menurut China keberadaan pulau tersebut adalah hak miliknya. Sengketa tersebut semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut. Dan ketegangan tersebut semakin memuncak pada saat Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Walaupun China dan Taiwan terus melakukan protes, tetapi pada tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Penyelesaian sengketa internasional Penyelesaian dari kasus tersebut sangatlah rumit, karena dari masing-masing negara bersikukuh dengan hak mereka masing-masing. Ada beberapa alternatif yang ditawarkan untuk menyelesaikan sengketa tersebut misalnya dengan jalan pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Namun cara penyelesaian tersebut masih tetap susah untuk dilakukan karena kasus tersebut lama-kelamaan menjadi bermuatan politik. Dengan semakin sulitnya dicapai antara kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus dilakukan adalah melalui Mahkamah Internasional. Walaupun penyelesaian tersebut cukup beresiko, namun jalan itulah yang paling efektif untuk dilakukan.